Di era persaingan bisnis yang semakin ketat, merek bukan hanya sekadar logo atau nama dagang, melainkan identitas yang membedakan bisnis Anda dari kompetitor. Melindungi merek adalah langkah strategis untuk menjaga nilai dan reputasi usaha. Hadirnya BNL Patent sebagai konsultan HKI (Hak Kekayaan Intelektual) menjadi jawaban bagi pelaku usaha yang ingin memastikan mereknya aman secara hukum.
Proses pendaftaran merek bersama BNL Patent berlangsung mudah dan transparan. Dimulai dari pengajuan permohonan, pemeriksaan formalitas, publikasi, pemeriksaan substantif, hingga penerbitan e-sertifikat resmi yang berlaku selama 10 tahun dan dapat diperpanjang. Tim BNL Patent juga siap mendampingi Anda dalam menyiapkan dokumen, mulai dari KTP, NPWP, NIB, hingga etiket/logo merek, baik untuk perorangan maupun badan usaha.
Kini, kesempatan lebih dekat hadir untuk Anda! BNL Patent ikut serta dalam IFBC (Info Franchise & Business Concept) 2025 di Grand City Surabaya. Selama acara berlangsung, para pelaku usaha dapat melakukan konsultasi langsung mengenai perlindungan merek, biaya pendaftaran, maupun strategi melindungi bisnis dengan HKI.

