Yogyakarta – Pada Pameran Info Franchise and Business Concept (IFBC) 2025 beragam peluang usaha hadir dan perlindungan hak cipta seperti DJKI pun hadir. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) merupakan unit pelaksana di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang memiliki tanggung jawab di bidang kekayaan intelektual. DJKI bertugas melindungi hak-hak pemilik karya intelektual seperti pencipta, penulis, ilmuwan, dan inovator.
Banyaknya peluang usaha yang hadir dalam pameran tersebut, didukung dengan kehadiran DJKI juga, tentunya memudahkan bagi para peluang usaha dan pelaku usaha. DJKI yang berfungsi melindungi merek juga menjadikan para pelaku usaha lebih mudah dalam melindungi merek mereka. Kemudahan itu seperti adanya sistem pendaftaran merek secara online.
Sistem pendaftaran merek DJKI secara online ini telah ada sebelum covid-19. Dengan adanya sistem tersebut tentu memudahkan bagi para pelaku usaha yang akan mendaftarkan mereknya. Para pelaku usaha tidak perlu datang langsung ke kantor untuk mendaftarkan merek mereka. Dengan mendaftarkan merek pada DJKI, maka adanya perlindungan merek. Para pelaku usaha perlu mendaftarkan merek terlebih dahulu, baru akan mendapatkan hak cipta.
Kehadiran DJKI pada pameran ini memudahkan bagi pelaku usaha untuk mendaftarkan langsung merek mereka. Walaupun dapat mendaftarkan merek secara online, tentunya dengan mendatangi both DJKI pada pameran ini akan lebih dimudahkan karena adanya panduan secara langsung dan dapat bertanya lebih dalam. Dengan kemudahan pendaftaran merek, hadiri both DJKI di IFBC 2025.

