Permudah Perizinan Usaha Waralaba di Daerah, Direktorat Bina Usaha Perdagangan Kemendag Adakan Sosialisasi Permendag 25/2025 - IFBC Expo
Info

IFBC 2026 hadir di 5 kota besar! Saatnya mulai bisnismu tahun baru! Rangkaian IFBC 2026 mulai dari Jakarta, Palembang, Bandung, Jogja hingga Surabaya! Temukan peluang usaha terbaik di IFBC 2026, digelar 6 kali sepanjang tahun! IFBC 2026 siap bantu kamu memulai bisnis, hadir di Jakarta, Palembang, Bandung, Jogja & Surabaya! Mulai rencanakan kunjunganmu ke IFBC 2026! Pameran bisnis terbesar sepanjang tahun! Ratusan inspirasi bisnis menanti di IFBC 2026! Pilih kota dan tanggal favoritmu! IFBC 2026 kembali hadir lebih besar! Enam event, lima kota, peluang tanpa batas! Mau mulai bisnis ditahun baru? IFBC 2026 jawabannya! Hadir di 5 kota besar Indonesia! Tahun baru, awal baru untuk kamu menjadi pengusaha dengan datang ke pameran IFBC 2026! IFBC 2026 Jakarta1: 13–15 Februari 2026 IFBC 2026 Palembang: 17–19 April 2026 IFBC 2026 Bandung: 29–31 Mei 2026 IFBC 2026 Yogyakarta: 3–5 Juli 2026 IFBC 2026 Surabaya: 11–13 September 2026 IFBC 2026 Jakarta2: 6–8 November 2026

July 20, 2025

Permudah Perizinan Usaha Waralaba di Daerah, Direktorat Bina Usaha Perdagangan Kemendag Adakan Sosialisasi Permendag 25/2025

Dalam rangka mempermudah perizinan usaha waralaba di daerah, Direktorat Bina Usaha Perdagangan Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI menyelenggarakan sosialisasi Permendag No 25 tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba oleh Pemerintah Daerah kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) se Jawa Barat di Hotel Amaroosaa, Bandung (18/7/2025)

Acara sosiaslisasi dibuka oleh Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Iqbal S. Shofwan. Dalam sambutannya, Iqbal mengatakan waralaba di Indonesia diatur dalam PP No. 35 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut sebuah usaha waralaba wajib memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW)

“Usaha yang belum memiliki STPW tidak boleh mengklaim sebagai usaha Waralaba,” tegas

Lebih lanjut lagi, Iqbal menjelaskan STPW itu wajib dimiliki Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba.

Sementara itu pada sesi penyampaian materi oleh Direktur Bina Usaha Perdagangan, Septo Soepriyatno mengatakan bahwa lahirnya Permendag 25/2025 bertujuan untuk meningkatkan daya saing dan iklim investasi di Indonesia, serta untuk memberikan kepastian hukum dan mempermudah ekspansi pelaku usaha waralaba dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja di daerah.

Lebih jauh Septo menambahkan, pokok pengaturan Permendag 25/2025 ada tiga. Pertama, pedoman teknis kepada pemda dalam melakukan verifikasi terhadap penerbitan STPW di daerah. Kedua, penegasan hanya dua persyaratan STPW di daerah yakni, formulir pendaftaran sebagai penerima waralaba dan perjanjian waralaba.

Ketiga, dalam hal STPW tidak diterbitkan oleh Pemda dalan jangka waktu paling lambat 5 hari kerja, bukti pengajuan permohonan STPW digunakan sebagai bukti sementara kegiatan usaha waralaba sampai dengan STPW diterbitkan.

“Waralaba di OSS adalah PB UMKU. Penerbitan STPW di daerah verifikasi cukup dua saja, formulir pendaftaran sebagai penerima waralaba dan perjanjian waralaba,” ujar Septo.

Pada kegiatan sosialisasi Permendag 25/2025 di Bandung dihadiri juga Tim I Bidang Distribusi Langsung dan Waralaba Kemendag, Mohammad Habibi, yang menjelaskan mengenai teknis proses verifikasi STPW oleh pemda melalui OSS.

Setelah sesi pemaparan dibuka sesi tanya jawab interaktif seputar materi yang telah disampaikan. Berbagai pertanyaan diajukan oleh para peserta baik dari DPMPTSP maupun Disperindag yang hadir.

Harapan yang ingin dicapai dengan adanya sosialisasi Pemda makin memahami Permendag 25/25 dan keberadaan waralaba bisa makin mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja di daerah.

 

Sumber: Majalah Franchise

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top
1