Berdasarkan Pasal 10 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019, dinyatakan “Pemberi Waralaba, Pemberi Waralaba Lanjutan, Penerima Waralaba, dan Penerima Waralaba Lanjutan wajib memiliki STPW (Surat Tanda Pendaftaran Waralaba)”. Oleh sebab itu, pelaku usaha perlu mengurus STPW untuk usaha yang menyatakan bentuk usaha sebagai waralaba (franchise).
Berikut kemudahan (manfaat) pemegang STPW:
👉 STPW menjadi dasar legalitas-identitas bisnis franchise yang sedang dijalankan
👉 Termudahkan kepercayaan calon mitra terhadap bisnis yang sedang ditawarkan
👉 Terciptanya kepastian hukum dan transparansi bisnis bagi calon mitra
👉 Berpeluang diikutsertakan dalam program fasilitasi Kementerian Perdagangan RI: seperti pameran domestik, pameran internasional
👉 Berpeluang diikutsertakan dalam program pendampingan usaha oleh Kementerian Perdagangan RI.
Narasumber:
✅ Bapak Endang Mulyadi,
Plt. Direktur Bina Usaha dan Pelaku Distribusi, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Regulator)
✅ Bapak Pietra Sarosa, MSM., Founder & Lead Consultant Sarosa Consulting Group
✅ Bapak Moses Michael Mailangkay, Manager Enterprise F&B
✅ Bapak Ahmad Reza Kurnia, Owner Roti Ropi (Pemegang STPW)
✅ Bapak Rofian Akbar, Editor in Chief Indonesia Franchise Magazine – MajalahFranchise.com (Moderator)
🗓 Rabu, 21 September 2022
⏰ Pukul 10.00 – 12.00 WIB
💻 Platform ZOOM Webinar Gratis!
Pendaftaran klik 👇👇
https://bit.ly/BedahPengurusanSTPW
(Klik link di bio instagram @infofranchiseexpo )
Info:
Hotline 0811-8898-981
www.infofranchiseexpo.com
Organized by: @infofranchiseexpo @neoexpo | Endorsed by: @asosiasifranchiseind_afi | Sponsored by: @iseller.official | Supported by: @kemendag @ditbinusdag
Speakers Supported by:
@sarosaconsultinggroup @roti.ropi @majalahfranchise