Wawasan
Franchise Information
Informasi seputar waralaba
Pertanyaan-Pertanyaan Yang Bisa Diajukan Calon Franchisee
- Berapa besar franchise dan royalty fee serta start up capital?
- Berapa lama perjanjian franchise berlaku dan apakah perpanjangan perlu bayar franchise fee lagi?
- Bila usaha ini mulai berdiri dan siapa saja pendirinya?
- Kapan usaha ini mulai diwaralabakan? Mengapa pemilik usaha memutuskan untuk mewaralabakan?
- Berapa angka pertumbuhan yang direncanakan lima tahun mendatang?
- Berapa prototip yang dimiliki sebelum mulai menawarkan franchise untuk dijual?
- Apakah ada insight riset pasar terkait bidang usaha (misal pendidikan, F&B, ritel, dll)?
- Berapa banyak franchisee yang saat ini bermitra, dan apakah saya boleh mengkontak mereka?
- Apakah anda memiliki prospectus? Apakah keunikan bisnis anda dibandingkan dengan pesaing?
- Apakah franchisee anda juga memiliki STPW, apakah anda menjadi anggota Asosiasi Franchise Indonesia?
- Bagaimana bentuk dukungan berkesinambungan yang anda berikan?
- Untuk lokasi usaha, apakah dicarikan atau saya harus melakukan sendiri?
- Apa yang akan terjadi apabila saya menghadapi masalah operasional yang tidak mampu saya selesaikan, bantuan apa yang akan saya dapatkan?
Sumber: Franchise Bible – Drs Anang Sukandar CFE
Kriteria Franchise/Waralaba
Waralaba harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Memiliki Ciri Khas Usaha;
- Terbukti sudah memberikan keuntungan (Pemberi Waralaba telah memiliki pengalaman paling sedikit 5 (lima) tahun dan telah mempunyai kiat bisnis untuk mengatasi permasalahan usaha, yang dalam hal ini dibuktikan dengan bertahan dan berkembangnya usaha Pemberi Waralaba tersebut secara menguntungkan);
- Memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis;
- Mudah diajarkan dan diaplikasikan (Penerima Waralaba yang belum memiliki pengalaman atau pengetahuan mengenai usaha sejenis tetap dapat melaksanakannya dengan baik sesuai dengan bimbingan operasional dan manajemen yang diberikan oleh Pemberi Waralaba);
- Adanya dukungan yang berkesinambungan (dukungan dari Pemberi Waralaba kepada Penerima Waralaba secara terus menerus yang diberikan antara lain dalam bentuk bimbingan operasional, pelatihan, dan promosi);
- Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang telah terdaftar (Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang terkait dengan usaha seperti merek dan/atau hak cipta dan/atau paten dan/atau lisensi dan/atau rahasia dagang sudah didaftarkan dan mempunyai sertifikat atau sedang dalam proses pendaftaran di instansi yang berwenang).
3 Tips Sukses Bisnis Franchise Kuliner
Setiap pebisnis kuliner ingin agar bisnisnya bisa berjalan dengan baik. Ada 3 (tiga) hal yang harus diperhatikan oleh semua pelaku bisnis kuliner. Tanpa ketiga hal tersebut maka bisnis kuliner tidak akan pernah bisa berkembang secara optimal. Berikut penjelasan 3 kunci sukses dalam bisnis franchise / waralaba kuliner yang perlu anda ketahui:
Brand Yang Unik & Selalu Berinovasi
Agar calon customer terdorong untuk datang dan mau mencoba makanan yang Anda jual, maka sebuah brand harus terlihat ‘menarik’. Beberapa faktor yang bisa membuat sebuah brand kuliner menjadi menarik antara lain: interior yang unik, jenis makanan yang bikin penasaran, cara menyajikan makanan yang khas, dan masih banyak hal lainnya yang bisa dikembangkan menjadi sebuah keunikan. Selain unik, sebuah brand kuliner juga harus selalu berinovasi – baik dari sisi jenis makanan maupun cara penyajian.
Standarisasi Service
Banyak hal yang harus distandarisasi agar bisnis kuliner bisa berkembang cepat dan memberikan hasil yang baik bagi pebisnis. Beberapa standard yang harus diperhatikan, antara lain: kualitas pelayanan, kebersihan, penampilan petugas, cara berkomunikasi kepada customer, kulitas dan rasa, dan aspek-aspek pendukung lain seperti suasana, musik dan masih banyak hal lainnya.
Berbicara tentang standarisasi service, tujuan akhirnya adalah demi kepuasan customer. Tanpa standarisasi maka pebisnis tidak akan pernah bisa memberikan pelayanan terbaik dan yang berkualitas kepada semua customer. Penting juga agar SOP yang baku disosialisasikan dengan baik kepada semua karyawan.
Pesan saya bagi para pebisnis, segeralah membuat SOP yang baik dan benar agar bisnis Anda bisa berjalan lebih baik dan mampu memberikan kepuasan kepada customer. Dengan demikian bisnis kuliner yang Anda kelola akan mampu berkompetisi di tengah persaingan yang semakin ketat.
Penggunaan Teknologi Informasi
Penggunaaan sistem kasir pada saat penjualan merupakan suatu keharusan, dengan menggunakan sistem aplikasi kasir maka anda sebagai pemilik usaha atau pemilik brand waralaba/franchise dapat dengan mudah menganalisa perkembangan usaha anda kapan saja, dengan cepat dan mudah, tanpa harus menunggu team anda menyiapkan laporan.
Bukan hanya penjualan, tetapi banyak sistem aplikasi kasir saat ini sudah sangat mumpuni dengan menyediakan juga perhitungan stok, khususnya stok bahan baku. Dengan demikian SOP anda dapat berjalan dengan bantuan sistem kasir atau POS (Point of Sale) dan stok dimana anda dapat secara otomatis memiliki kontrol terhadap stok berdasarkan resep yang sudah dibuat untuk setiap menu.
Saat ini penggunaan aplikasi kasir bisa dengan mudah diadaptasikan dengan cepat bahkan dalam hitungan menit anda sudah dapat menggunakan sistem aplikasi kasir ini. Khususnya saat ini sistem aplikasi kasir telah banyak tersedia di platform perangkat bergerak atau mobile dengan gratis atau harga yang sangat terjangkau. Dengan hanya menggunakan perangkat android anda sudah bisa mencatat aktifitas di toko.
Demikian penjelasan 3 kunci sukses yang perlu di perhatikan untuk mulai membangun Bisnis Franchise/Waralaba Kuliner, semoga artikel ini bermanfaat.
Ditulis oleh,
Djoko Kurniawan | Konsultan Bisnis Franchise, Marketing & Service Excellence
www.djokokurniawan.com
6 Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Berbisnis Waralaba
Ada seorang pengusaha yang baru memulai bisnis (start-up) bertemu saya dan ingin sekali segera mengembangkan bisnisnya dengan pola waralaba supaya ada dimana-mana. Pikir pengusaha start up itu, dengan pola waralaba kan nantinya enak, tinggal ongkang-ongkang kaki, dapat modal dari penjualan paket waralaba, serta royalty setiap bulan, supply bahan ke outlet, dapat duit lagi, dan muter terus. Langsung saja saya beri komentar ‘ngawur’, dengan bahasa santai karena memang kami sudah mengenal sangat akrab, bisnis kok mau mikir gampangnya saja ?
Mengapa demikian? Saya berujar, kalau tujuannya cuma mau begitu, jangan buka waralaba, karena percuma dan umurnya jangan-jangan tidak bisa bertahan lama. Lebih baik buka saja cabang, kelola sendiri.
Memang sayang sekali banyak mental orang terjun ke bisnis waralaba bukan bertujuan untuk membangun pasar secara kokoh dan utuh, tapi lebih cenderung supaya balik modal lebih cepat, investasi dapat ditekan, berkembang pesat. Entah nantinya tutup juga paling cepat. Banyak pewaralaba yang buka outlet secara agresif-ekspansif, dan sebagian belum dua tahun juga banyak tutup, belum lagi balik modal. Belum siap menjadi pewaralaba, tapi langsung bermimpi menjadi pemain sukses yang nanti bakal diekspos media massa, namun beberapa tahun lagi bisnisnya entah kemana.
Apa sih sebenarnya yang harus diperhatikan sebelum berbisnis waralaba ?
Brand building. Ingat, bisnis waralaba juga perlu membangun merek. Setidaknya butuh beberapa lama untuk mengokohkan sebuah merek di benak konsumen, dan jangan membangun merek itu hanya bertumpu kepada banyaknya jumlah outlet. Merek juga harus dikomunikasikan secara efektif, beriklan dengan memilih media-media yang tepat, bukan sekedar mempublikasi diri pribadi, seperti yang kebanyakan terjadi di Indonesia. Yang terkenal seringkali pemiliknya, namun promosi bisnisnya kepada end-user sangat tidak efektif, kalau tidak ingin dikatakan minim.
Sistem yang baku. Manual sistem manajemen dan operasional waralaba sangat penting dan banyak pebisnis yang belum memiliki system, langsung saja buka dengan franchise manual yang minim dan belum teruji.
Pengembangan yang berkelanjutan. Harus ada pengembangan produk yang berkelanjutan, sehingga dapat menyiasati persaingan yang terjadi. Umumnya bisnis waralaba memiliki entry-barrier yang rendah, pesaing gampang meniru dan masuk sebagai pesaing, walaupun belum tentu persis. Namun hal ini biasanya cukup ‘menggoyang pasar’
Pelatihan yang berkelanjutan. Tidak cukup pelatihan hanya diberikan di awal, lalu berhenti tidak ada pelatihan lagi, sementara manual pelatihan pun seringkali hanya sekedar fotokopi materi dan tidak ada post-training assessment., apakah si karyawan layak kerja atau tidak. Manual SDM dalam bisnis waralaba ternyata menjadi hal yang seringkali kurang diperhatikan.
Quality Assurance. Atau jaminan kualitas yang sesuai standar. Sangat mutlak dibutuhkan pemeriksaan rutin akan kualitas pelayanan yang berjalan di outlet waralaba. Bila perlu adakan kontes-kontes kualitas layanan dan kepuasan pelanggan antar outlet dan libatkan penilai-penilai independen, apakah dari konsumen, pemasok, konsultan dan tenaga ahli. Ada kalanya pewaralaba juga tidak bisa menentukan standar yang benar untuk produknya dan tidak melakukan benchmarking yang tepat, ketika pemain baru masuk dengan kualitas yang lebih tinggi, langsung saja konsumen beralih ke ‘barang baru yang lebih oke’.
Entrepreneurial Spirit. Banyak orang berminat masuk bisnis waralaba dengan tujuan hanya sekedar menginvestasikan kelebihan uangnya tanpa keseriusan berbisnis. Gaji saja orang dan suruh jaga, operasikan laporan, dan sebagainya. Kalau memang memiliki orang-orang yang professional mungkin hasilnya masih bagus. Kalau tidak? Bisnis waralaba sesungguhnya berkat dari semangat ‘entrepreneurial’, sehingga sangat perlu penghayatan dari pemilik untuk menjalankan bisnisnya dengan semangat kewirausahaan.
Nah, jangan gegabah memulai bisnis waralaba, masih banyak hal-hal lain yang harus diperhatikan. Bisnis waralaba bukan hanya sekedar cepat populer, gampang cari untung, serta resiko rendah. Lebih dari itu !
Jahja B Soenarjo
CEO Business Forum I Business Expert & Coach
Founder DIREXION, Blessindo, Glory Metalindo
KADIN-APINDO-INTI-Rotary Club
Perbedaan Franchise, Peluang Usaha, Lisensi dan Kemitraan
Pada saat bisnis waralaba (franchise) dengan pelaku bisnis asli Indonesia mulai tumbuh di tahun 2000-an, masyarakat waktu itu belum familiar dengan istilah franchise. Sekarang, setelah hampir dua puluh tahun berlalu, franchise telah menjadi salah satu istilah bisnis yang paling familiar di masyarakat. Saat ini masyarakat sangat gemar-bahkan cenderung latah, untuk menyematkan istilah franchise untuk bisnis-bisnis yang diduga menerapkan sistem kerjasama dengan mitra. Padahal tidak semua kerjasama dengan mitra itu adalah kerjasama franchise. Pada tulisan kali ini, saya akan mencoba menjabarkan beberapa macam istilah yang sering “disalah-kaprahkan” dengan istilah “franchise.”
Kemitraan
Kemitraan adalah bentuk kerjasama antara dua pihak dimana konteksnya lebih mengarah pada pengembangan UMKM. Konteks pengembangan UMKM inilah yang membuat Kemitraan diakui dan diregulasi dalam UU no 20 tahun 2008 tentang UMKM. Dalam UU ini bentuk-bentuk kemitraan yang diakui antara lain adalah inti-plasma; subkontrak; waralaba (franchise); perdagangan umum; distribusi dan keagenan; dan bentuk-bentuk kemitraan lain, seperti: bagi hasil, kerjasama operasional, usaha patungan (joint venture), dan penyumberluaran (outsourching). Jadi dari penjelasan UU diatas, kita ketahui bahwa waralaba (franchise) merupakan bagian dari kemitraan, dan kemitraan bukan selalu harus franchise karena cakupannya lebih luas.
Lisensi
Lisensi (kependekan dari Lisensi HKI) adalah perjanjian kerjasama yang membolehkan dan mengatur suatu pihak untuk dapat mempergunakan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang dimiliki oleh pihak lain, umumnya dengan adanya kompensasi tertentu. HKI yang dimaksud bisa berupa hak merek, hak paten, hak cipta (logo, karya seni, karya tulis, dsb), ataupun desain industri. Perjanjian Lisensi diatur oleh Kementerian Hukum dan HAM, demikian juga Perjanjian Lisensinya dapat didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM. Sama seperti Kemitraan, Lisensi juga mempunyai cakupan kerjasama yang luas. Perbedaannya ada pada objek kerjasamanya. Jika Kemitraan sifatnya masih umum dan tidak menekankan objek kerjasama tertentu, maka Lisensi objeknya sudah lebih jelas yaitu HKI yang dimiliki oleh suatu pihak.
Waralaba (Franchise)
Waralaba adalah bentuk kerjasama antara dua pihak, dimana salah satu pihak menjadi Pemberi Waralaba (Franchisor) yang akan “meminjamkan” HKI miliknya disertai dengan melakukan support kepada Penerima Waralaba (franchisee). Jadi bisa dikatakan bahwa waralaba adalah Lisensi PLUS support system. Jika tanpa adanya support system untuk menjalankan bisnis, maka kerjasama tersebut bukan waralaba. Dengan demikian, waralaba adalah salah satu bentuk Lisensi karena objek utama dari Perjanjian Waralaba (Franchise Agreement) adalah HKI yang dimiliki oleh Pemberi Waralaba (Franchisor). Namun, tidak semua kerjasama Lisensi adalah franchise.
Business Opportunity (BO)
Sepemahaman saya pribadi, istilah BO tidak dicantumkan secara khusus dalam regulasi manapun. Namun demikian, istilah ini cukup familiar di masyarakat dengan pemahaman bahwa BO adalah “calon franchise” atau “franchise tanpa support system”. Intinya banyak jenis kerjasama yang tidak masuk dalam kategori franchise kemudian dilabeli dengan istilah BO.
Saya pribadi lebih nyaman menggunakan istilah Lisensi, Keagenan (jika memang bentuknya keagenan), atau Kemitraan untuk menyebut kerjasama-kerjasama antar dua pihak yang tidak termasuk waralaba; karena istilah-istilah tersebut menurut saya lebih jelas referensi regulasinya. Namun demikian, tidak ada salahnya menggunakan istilah BO dalam wacana sehari-hari. Bagi saya yang terpenting adalah masyarakat paham esensi dari masing-masing istilah, dan mampu menerapkannya secara bijak dalam setiap keputusan bisnisnya.
Salam,
Pietra Sarosa
Founder & Lead Consultant SAROSA Consulting Group
0812-954-1626/ sarosapietra02@gmail.com
Tips Memilih Waralaba Untuk Dijalankan
- Hubungi Franchisor melalui telepon. (Apakah jawabannya professional?)
- Kunjungi Kantornya. (Apakah memang ada?)
- Amati Salah Satu Outletnya. (Apakah customer yang datang sesuai dengan Analisa Bisnis?)
- Cobalah Produk/Jasanya. (Apakah memiliki standard baku?)
- Tanyakan Semua Hal Yang Ingin Anda ketahui. (Apakah franchisor terlihat menguasai?)
Infographics Franchise
Fakta Seputar Pameran Nasional Roadshow Info Franchise & Business Concept
6035 Exhibitor
Jumlah exhibitor yang mengikuti pameran Info Franchise & Business Concept.
18 Cities
Pameran IFBC telah diselenggarakan di 18 Kota Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Malang, Bali, Tasikmalaya, Lampung, Pekanbaru, Palembang, Medan, Pontianak, Banjarmasin, Balikpapan, Makassar, dan Manado.
164 Events
Jumlah pameran tercatat sejak awal berjalan kegiatan Pameran Franchise & Peluang Usaha PT.Neo Expo Promosindo hingga tahun 2022.
Franchise REGISTRATION
Franchise registration procedure according to Ministry of Trade
- Pemberi Waralaba, Pemberi Waralaba Lanjutan, Penerima Waralaba, dan Penerima Waralaba Lanjutan wajib memiliki STPW. Pemberi Waralaba, Pemberi Waralaba Lanjutan, Penerima Waralaba, dan Penerima Waralaba Lanjutan mengajukan permohonan STPW melalui Lembaga OSS.
- STPW diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri atau Bupati/Walikota. Direktorat Bina Usaha dan Pelaku Distribusi memproses permohonan STPW terdiri atas:
a. STPW Pemberi Waralaba berasal dari luar negeri;
b. STPW Pemberi Waralaba berasal dari dalam negeri;
c. STPW Penerima Waralaba dari Waralaba luar negeri;
d. STPW Pemberi Waralaba Lanjutan dari Waralaba luar negeri;
e. STPW Pemberi Waralaba Lanjutan dari Waralaba dalam negeri; Dinas yang membidangi Perdagangan atau Unit Terpadu Satu Pintu di wilayah Provinsi DKI Jakarta atau Kabupaten/Kota di seluruh wilayah Indonesia memproses permohonan STPW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terdiri atas:
a. STPW Penerima Waralaba dari Waralaba dalam negeri:
b. STPW Penerima Waralaba Lanjutan dari Waralaba Luar Negeri; dan
c. STPW Penerima Waralaba Lanjutan dari Waralaba Dalam Negeri.Ketentuan mengenai persyaratan dan pelayanan penerbitan STPW mengacu pada ketentuan peraturan perundangan-undangan yang mengatur mengenai pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik di bidang perdagangan.
STPW Pemberi Waralaba dinyatakan tidak berlaku apabila:
a. Pemberi Waralaba menghentikan kegiatan usahanya; dan/atau
b. Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) oleh Pemberi Waralaba tidak disetujui atau masa berlaku Hak Kekayaan Intelektual (HKI) berakhir.STPW Pemberi Waralaba Lanjutan dinyatakan tidak berlaku apabila:
a. Pemberi Waralaba dan/atau Pemberi Waralaba Lanjutan menghentikan kegiatan usahanya; dan/atau
b. Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) oleh Pemberi Waralaba tidak disetujui atau masa berlaku Hak Kekayaan Intelektual (HKI) berakhir.STPW Penerima Waralaba dinyatakan tidak berlaku apabila:
a. Perjanjian Waralaba berakhir;
b. Pemberi Waralaba dan/atau Penerima Waralaba menghentikan kegiatan usahanya; dan/atau c. Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) oleh Pemberi Waralaba tidak disetujui atau masa berlaku Hak Kekayaan Intelektual (HKI) berakhir.STPW Penerima Waralaba Lanjutan dinyatakan tidak berlaku apabila:
a. Perjanjian Waralaba berakhir;
b. Pemberi Waralaba, Pemberi Waralaba Lanjutan, dan/ atau Penerima Waralaba Lanjutan menghentikan kegiatan usahanya; dan/atau
c. Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) oleh Pemberi Waralaba tidak disetujui atau masa berlaku Hak Kekayaan Intelektual (HKI) berakhir.- Pemberi Waralaba, Pemberi Waralaba Lanjutan, Penerima Waralaba, dan Penerima Waralaba Lanjutan wajib mengajukan perubahan STPW melalui Lembaga OSS apabila terdapat perubahan data yang tercantum dalam STPW.