Jakarta – Revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penggunaan Sistem PLTS Atap Oleh Konsumen PT PLN menyatakan bahwa ketentuan ekspor listrik dari pelanggan PLTS Atap ke PLN menjadi 100 persen yang pada aturan sebelumnya ditentukan ekspor listrik hanya 65 persen. Tentu ini akan semakin mendorong para industri, perkantoran dan perumahan untuk menggunakan PLTS atap karena mereka bisa menciptakan energi hijau sendiri dan apabila kelebihan energi, maka mereka bisa mengekspor listriknya ke PLTN 100%.
Melihat fenomena ini, Utomo SolaRUV embuka kesempatan kepada masyarakat dan UMKM untuk memiliki PLTS Atap dengan menciptakan program mitra Juragan Atap Energi Surya yang diharapkan bisa memberikan edukasi dan proses kemudahan dalam pemasangan PLTS Atap. Semakin banyak PLTS Atap, akan lebih memperbanyak energi hijau dan mengurangi energi fosil serta serta batubara yang kurang ramah lingkungan.
Gerak cepat pemerintah dalam melihat peningkatan peminat PLTS Atap diaktualisasikan dalam regulasi untuk menjamin kualitas mutu komponen-komponen pendukungnya. Hal ini penting untuk menghindarkan masyarakat dari produk komponen PLTS Atap abal-abal yang beredar di pasaran. Pemerintah pun telah menerapkan Permen ESDM No. 2 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Kualitas Modul Fotovoltaik Silikon Kristalin. Tanda SNI diharapkan meningkatkan kepercayaan diri konsumen ketika menggunakan komponen PLTS Atap karena mendapat jaminan kualitas dan mutu.
Bukan hanya konsumen PLTS Atap saja. Tanda SNI juga memberi angin segar bagi para wirausahawan untuk memanfaatkan peluang usaha PLTS Atap. Managing Director Utomo SolaRUV, Anthony Utomo, menegaskan bahwa produk-produk Utomo SolaRUV yang telah ber-SNI, menjadi modal utama mengajak masyarakat bergabung di program kemitraan berupa kepemilikan outlet PLTS Atap.
“Seiring bertambahnya konsumen PLTS Atap, Utomo SolaRUV mengajak masyarakat untuk melihat peluang usaha besar di bidang ini dengan program kemitraan. Program kemitraan ini memungkinkan entrepreneur memiliki outlet PLTS Atap SolaRUV, yaitu Juragan Atap Energi Surya sehingga tidak perlu mengalami learning curve sebagai startup dan didukung akses ke sistem PLTS Atap kelas dunia yang sudah teruji, tandas Anthony yang juga Wakil Ketua Komite Tetap Kebijakan Dan Regulasi Bidang ESDM KADIN Pusat ini.
Jangan lupa, adanya outlet Juragan Atap Energi Surya juga tentu akan membuka lapangan kerja baru karena demand meningkat terus. Ini poin plus sebagai pemilik outlet untuk berkontribusi dalam mendorong transisi energi.
PT Utomo Juragan Atap Surya Indonesia (UJASI), sebagai perusahaan penyedia solusi sistem PLTS Atap nasional dengan merk Utomo SolaRUV, merupakan pioner dalam kepemilikan SPPT SNI (Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia) pada komponen panel suryanya untuk Modul Photovoltaik Mono-Kristalin dengan merek dagang LONGi. Seperti diketahui, LONGi merupakan manufaktur panel PV surya top 3 tier 1 yang memfokuskan diri pada teknologi Monocrystalline. Memiliki kapasitas produksi 15GW per tahun, produk panel surya LONGi cocok digunakan mulai dari residensial, komersial, hingga skala pembangkit listrik terpusat.
Saat ini pihak Utomo SolaRUV memastikan ketersediaan panel surya ber-SNI untuk kapasitas per modul 455 Wp dan 540 Wp aman dan bisa dijangkau masyarakat. Masyarakat akan terus diedukasi dengan produk Utomo SolaRUV ber-SNI sehingga konsumen PLTS Atap akan semakin meningkat.
Gotong royong transisi energi harus dimulai hari ini. Sebagai aktor penting, masyarakat harus mendapat jaminan kualitas melalui label SNI serta akses energi bersih merata. PLTS Atap membentuk kemandirian masyarakat karena mengoptimalkan penghematan tagihan listrik berdasarkan kapasitas terpasang. Informasi peluang kemitraan untuk membuka outlet Juragan Atap Energi Surya bisa Anda dapatkan di nomor 0819 0116 6000/ [email protected] . Jadilah bagian dari sejarah transisi energi di Indonesia ###