Bisnis waralaba, kemitraan, keagenan, distributor dan peluang usaha dapat memberikan tingkat kesuksesan yang tinggi hanya apabila dikelola dan dijalankan dengan benar, baik oleh pemilik usaha/pemberi waralaba (franchisor) maupun mitra usaha/agen/penerima waralaba (franchisee). Karena itu, PT Neo Expo Promosindo selaku penyelenggara pameran ini sangat menganjurkan kepada para pengunjung untuk melakukan penelitian mendalam terhadap suatu penawaran peluang usaha dan atau waralaba (franchise) sebelum memutuskan untuk membelinya.
Kami mendorong para pengunjung untuk terlebih dulu menanyakan kepada pemilik usaha waralaba, kemitraan, keagenan, distributor dan peluang usaha atau mencari tahu tentang beberapa hal berikut:
1. Rekam jejak pemilik usaha
Siapa orang-orang di balik peluang usaha tersebut? Apakah mereka memiliki rekam jejak yang teruji dalam bisnis?
2. Jika usaha jenis waralaba, apakah pemilik waralaba telah menjalankan pemenuhan kriteria peluang usaha/waralaba sesuai peraturan
Apakah waralaba tersebut sudah memenuhi kriteria waralaba sesuai peraturan? Kriteria dimaksud meliputi:
- memiliki ciri khas usaha (karakteristik yang membedakannya dari usaha lain yang sejenis yang membuat konsumen mencarinya, seperti sistem manajemen, cara penjualan/pelayanan/distribusi);
- terbukti sudah memberikan keuntungan;
- memiliki standar tertulis terkait pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan;
- mudah diajarkan dan diaplikasikan;
- memberikan dukungan yang berkesinambungan kepada franchisee; dan
- memiliki hak kekayaan intelektual (merek, hak cipta, paten, desain industri, dan lain-lain) yang telah terdaftar
Jika usaha jenis peluang usaha, kemitraan, keagenan, distributor dan lainnya, apakah usaha tersebut telah memiliki legalitas dan izin dari instansi terkait, yang disyaratkan untuk menjalankan usaha.
3. Perjanjian waralaba/Perjanjian Kemitraan
a. Apakah waralaba/kemitraan tersebut memiliki perjanjian tertulis antara franchisor dengan franchisee, atau pemilik usaha dengan mitra yang memuat perlindungan yang memadai terhadap kepentingan franchisee/mitra? Dan apakah perjanjian tersebut mencantumkan ketentuan minimum sebagai berikut?
- nama dan alamat para pihak;
- jenis hak kekayaan intelektual;
- informasi terkait kegiatan usaha;
- hak dan kewajiban para pihak;
- pembinaan, bantuan, dan fasilitas yang diberikan secara berkesinambungan oleh franchisor kepada franchisee, dalam bentuk antara lain pelatihan dan/atau bimbingan operasional, manajemen, pemasaran, serta penelitian dan pengembangan;
- wilayah usaha;
- jangka waktu perjanjian;
- tata cara pembayaran imbalan;
- kepemilikan, perubahan kepemilikan, dan hak ahli waris;
- penyelesaian sengketa;
- tata cara perpanjangan dan pengakhiran perjanjian
b. Bagaimana rekam jejak pelaksanaan perjanjian tersebut selama ini?
4. Prospektus penawaran waralaba/Prospektus Penawaran usaha
Apakah waralaba/kemitraan tersebut memberikan prospektus penawaran kepada calon franchisee/mitra pada saat melakukan penawaran? Dan apakah prospektus tersebut mencantumkan ketentuan minimum sebagai berikut?
- data identitas franchisor/pemilik usaha;
- legalitas usaha franchisor/pemilik usaha;
- sejarah kegiatan usaha;
- struktur organisasi franchisor/pemilik usaha;
- laporan keuangan 2 tahun terakhir;
- jumlah tempat usaha;
- daftar franchisee/mitra;
- hak dan kewajiban franchisor dan franchisee/pemilik dan mitra
5. Keanggotaan dalam asosiasi waralaba
Apakah waralaba tersebut tergabung atau menjadi anggota dari suatu asosiasi waralaba atau asosiasi lain terkait bisnis yang dijalankan?
Kami berharap anjuran ini dapat membantu calon pembeli/penerima waralaba untuk menghindari atau mencegah hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.
Terima kasih,
PT Neo Expo Promosindo